Kumpulan Berita dan Info unik yang ada di sekitar kita

Aturan Singa pada setiap orang yang berada di negara nya

Aturan Singa ???

Singa adalah salah satu famili kucing besar (Felidae) yang berasal dari Benua Afrika. Seperti yang banyak orang tahu bahwa Singa mempunyai sifat yang tegas, dan pemberani. Itu lah yang nampakanya tercermin dalam suatu negara tentangga Indonesia yang bernama Singapura (Singapore). Kata Singapura berasal dari dua kata yaitu Singa (Jenis kucing Afrika), dan Pura (Malayu : kuil).

Negara yang besar luasnya hanya 715  km2 ini sangat dekat dengan salah satu gugusan kepulauan Indonesia dibagian di barat laut yaitu pulau Batam, yang luasnya sebesar 716 km2. Seperti nama negeranya, Singapura benar-benar berlaku seperti Singa, yang seceara umum terhadap pada warga negara nya, dan khususnya pada setiap orang yang datang kesana. Pelaksanaan aturan yang tidak pandang bulu itu, diberlakukan secara keras, dan mengikat, serta tidak bisa tidak ditawar-tawar (Uhmm, walaupun kecil tetapi berdaulat. Keren).  Untuk itu, kita tidak perlu heran bahwa negera tersebut bisa cepat memberlakukan sesuatu hal tanpa harus bertangguhkan lagi, sebab semua orang pasti langsung mematuhinya segera (Kok jadi ingat masa Indonesia pada masa pemerintahan Orde baru ya ? Pertanyaan nya dari waktu sampai sekarang ; kenapa kita belum maju ? Jawabanya pasti ada sesuatu yang salah. Tetapi yaudah lah, ya…)

Setelah saya membaca beberapa artikel di Internet, ternyata bila dibandingkan antara pro dan kontra ; kenyataan nya banyak yang memuji negara satu ini, tetapi sebaliknya banyak juga yang tidak suka aturan yang diberlakukan negara ini menurut alasan mereka tersendiri. Dan kebanyakan yang tidak suka pada aturan-aturan negera Singapura, karena  mereka merasa sulit untuk berdispilin. Sebagai contohnya aturan-aturan yang mereka keluhkan adalah undang-undang yang terlalu menyentuh ranah pribadi (privasi) atau diluar dari kebiasaan di negera asal para wisatawan, seperti sebagai berikut : “Dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang meludah sembarangan, Aturan ketat yang mengatur hewan peliharaan, dilarang, aturan anak muda yang kelebihan berat badan untuk ikut TAF (Trim and Fit) ; yaitu aturan yang mengharuskan anak-anak gendut untuk melakukan sejumlah olahraga, dan mengurangi porsi makan siang, tidak boleh telanjang di rumah anda sendiri, warga negeranya dilarang berjudi (tetapi wisatawan boleh), dan masih banyak lainnya, yang akan kita bahas lebih lanjut secara khusus bagi anda yang mempunyai rencana jalan ke negeri Singa tersebut.

Jika seandainya anda ingin kesana, maka baiknya anda ikut tertib demi keselamatan, dan kenyamanan anda sendiri. Sebab bila anda secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum, maka jika petugas keamanan yang tidak seragam menemukan anda melakukan pelanggaran, dia akan menjatuhkan hukuman penalti atau pilihan lain nya denda. Untuk itu demi kebaikan, jangan coba lakukan hal yang tidak boleh dilakukan, karena pemerintah negara Singa itu sudah memasang banyak sekali kamera CCTV pada setiap tempat. Hal itu dilakukan, supaya tidak bisa membantah, kalau dinyatakan bersalah (Ide, bagus nih bila diterapkan di Indonesia. Sebab saya ingat, saya pernah benar, tetapi tetap disalahkan dalam satu hal. Yah, ibarat kata pepatah buah Durian melawan ketimun, maka dari pada dipersulit, maka lebih baik mengalah. Mari berdoa saja, semoga Komisi Pemberantasan Korupsi bisa lebih bertaring)

Info selanjutnya kita pada fokus hal-hal yang menyangkut aturan yang ketat yang perlu menjadi panduan para wisatawan, supaya nanti nya lebih berhati-hati selama di Singapura, dan berikut ini ringkasan aturan yang harus anda ketahui :

1. Tidak boleh berperilaku mencurigakan di Metro (Mass Rapid Transit versi Singapura)
Jadi kalau anda pergi kesana, maka saat memasuki Metro jangan pernah mengambil foto orang sembarangan, makan, minum, atau menggelar tikar, dan guling-gulingan. Kalau anda berani melakukan itu, maka jika seseorang melihat anda berperilaku aneh, akan ada yang menekan tombol darurat di sisi pintu, sehingga anda akan segara ditangkap oleh petugas keamanan. Jadi sebagai saran, sebaiknya bertingkah seperti biasa aja. Cuma yang perlu ditekankan lagi bahwa bertingkah biasa itu tidak juga memandang kepada wajah orang lain berlama-lama, sebab jika secara tidak langsung itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak pantas di Metro, dan pasti anda bisa mendapat hukuman, seandainya melakukan hal tersebut. Nah, bagi yang matanya suka jelalatan memandang cewek-cewek cantik, sebaiknya anda berhati-hati bila disana, karena kalau anda tetap berkeras hati memandang seseorang hanya sekedar memuji dalam hati saja, maka bukan teguran pasangan anda yang akan kalian dapat, tetapi denda sebesar ≤ $500 atau hukuman kurungan beberapa bulan.


2. Dilarang berpelukan (Jangan berperilaku sangat intim di depan umum)
Bang !!! Siapa yang suka pacaran di tempat terbuka, maka hati-hatilah saat disana. Sebab tidak boleh seseorang memadu kasih untuk berpelukan mesra di depan umum. Kalau adegan pelukan biasa, dan ciuman ringan ; masih boleh, tetapi tetap harus berhati-hati. Sebab negara ini melarang segala bentuk porno grafi, dan porno aksi di tempat terbuka. Penalti yang bisa dikenakan pada pelanggaran ini ≤ 1 tahun penjara.

Cuma kalau peluk yang gambar di atas ini boleh juga, dan enaknya bisa dapat minuman gratis. Gak kebayang, kalau vending mesin ini ada di Indonesia ?

 3. Dilarang untuk menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender)
Oleh karena negara Singa ingin terus maju, maka mereka mengatur hukum seks sesuai tatanan alam, jadi yang aneh-aneh dilarang keras. *Hati-hati bagi para penganut yang penting kasih sayang, bila ingin ke Singapura. Penalti yang bisa dikenakan pada pelanggaran ini ≤ 2 tahun penjara.


Duh, kok tiba-tiba jadi enek, mual, dan rasa ingin mutah ya ? Please guys, manusia hidup itu harus sesuai kodrat Nya.

4. Tidak menyiram (Flush) toilet umum
Jangan sampai lupa menyiram urin, atau kotoran saat memakai toilet umum, dan juga jangan kecing sebarangan, sebab bila ketahuan ; penalti yang bisa dikenakan lumayan menguras uang anda yang bisa dipergunakan untuk hal lainnya, yaitu kira-kira $150.

5. Tidak boleh merokok di depan publik
Bila anda merokok di tempat umu, maka untuk memastikan kebersihan, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, maka meski rokok dianggap legal (Cuma harganya mahal), tetapi tidak boleh ada yang merokok secara terbuka di negara tersebut. Denda yang bisa dikenakan pada pelanggaran ini adalah sekitar ≤ $152-$1000.

6. Tidak menjual makan peremen karet sembarangan, dan menjual nya secara bebas
Awalnya mula nya ; negeri Singa sangat keras melarang peredaran permen karet di negerinya, sebab banyak sekali kotoran dari permen tersebut yang merusak fasilitas publik. Contoh akhir yang membuat Presiden Singapura saat itu melarang peredaran peremen karet, karena ada pengacau yang menempelkan ampas dari permen karet pada sensor MRT, sehingga perilaku tersebut mengganggu fasilitas otomatis pada layanan publik.  Namun pada tahun 1999, mulai membicarakan perdangan bebas dengan Amerika serikat, dan akhirnya salah satu perusahaan melobi kongres Amerika Serikat untuk melakukan penekanan untuk merubah peraturan permen karet untuk tidak dikecualikan dalam kesepakatan perdagangan bebas. Hal yang menjadi dilema bagi Singapura, tetapi akhirnya aturan permen itu diputuskan untuk diperlunak, sebab permen karet bebas gula yang mengandung kalsium laktat, dapat memberikan dampak kesehatan gigi. Jadi sekarang permen karet dikategorikan sebagai obat, dan boleh dijual asalkan ada resep dari dokter atau apoteker yang sudah menerima surat kepercayaan dari pemerintah. Bagi yang berani memperjual belikan tanpa resep, maka akan diberikan penalti sebesar ≤ $500-$5500  atau ≤ 1 tahun hukuman penjara.


7. Harus menggunakan sarana penyeberangan jalan
Ini nih satu aturan yang masih sering kita lihat disekeliling kita. Kerap kali demi mempersingkat jalan, orang-orang akan memotong jalur kendaraan bermotor pada tempat yang tidak seharusnya. Sepertinya bagus yang satu ini bagus untuk ditiru, sebab faktor keselamatan adalah nomor satu. Dan bagi anda yang menyeberang sembarangan di jalur ilegal, maka bila jarak sarana penyeberangan itu dalam radius 50 meter, anda akan kena denda sekitar ≤ $1000 atau penalti hukuman kurungan ≤ 3 bulan penjara. Cuma bila anda tertangkap basah, telah melakukan pelanggaran ini lebih dari sekali, maka denda akan naik menjadi anda sekitar ≤ $2000 atau penalti hukuman kurungan ≤ 6 bulan penjara.

Wah, setelah membaca segala beberapa aturan diatas, apa tanggapan anda ? Yang pasti ingat kata pepatah : “Berani karena benar, takut karena salah” Jadi kalau kita benar untuk apa takut akan sesuatu hal, cuma ada pepatah lainnya lagi yang perlu kita ingat : “Lain ladang, maka lain ilalang” Jadi Intinya sih ; kalau kita ini harus paham bahwa hukum-budaya di setiap negara itu berbeda-beda, dan untuk itu kita harus mengerti, agar tidak terjadi salah paham.  Oiya, tambahan pepatah satu lagi yang bisa disambukan pada berita dan info unik kali ini yaitu suatu pepatah orang Sumatera Utara : “Ayam jantan di negeri sendiri, dan ayam betina di negeri orang” artinya ; kita harus tegas, dan taat dalam rangka menegak-kan peraturan yang ada di negeri sendiri pada semua orang, namun ketika kita berada di negeri orang, maka kita yang harus ikut aturan yang mereka terapkan”

Sekian dulu info gelitik kali ini.
Share on Google Plus

About Solidious

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar